Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Surat keterangan pindah dari lurah/kades
  2. fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  3. KTP-el Asli

  1. pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan ferivikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk / tanda untuk mengambil SKPWNI jika sudah selesai
  4. petugas melakukan Pencetakan SKPWNI

1. mengambil nomor antri

2. menunggu panggilam sesuai nomor antri

3. menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan

4. memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan

5. menghubungi pemohon

6. mengentri data dalam aplikasi dan mencetak SKPWNI

7. verifikasi dan koreksi SKPWNI

8. penandatanganan SKPWNI

9. Menyetempel dan koreksi

10 Menyimpan Arsif pemohon oleh petugas

11. menyerahkan SKPWNI ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/ Provinsi dan Kota

1. Email dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kotak kritik dan saran

3. Facebook Disdukcapil

4. WA online : 085378868484 dan 081271287447

5. instagram dukcapil4lawang

6. Twiter @dukcapil4lawang

7. Youtube DisdukcapilEmpat Lawang

       

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"