1. mengambil nomor antri
2. menunggu panggilam sesuai nomor antri
3. menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. menghubungi pemohon
6. mengentri data dalam aplikasi dan mencetak SKPWNI
7. verifikasi dan koreksi SKPWNI
8. penandatanganan SKPWNI
9. Menyetempel dan koreksi
10 Menyimpan Arsif pemohon oleh petugas
11. menyerahkan SKPWNI ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/ Provinsi dan Kota
1. Email dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak kritik dan saran
3. Facebook Disdukcapil
4. WA online : 085378868484 dan 081271287447
5. instagram dukcapil4lawang
6. Twiter @dukcapil4lawang
7. Youtube DisdukcapilEmpat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store