Penerbitan SIM Peningkatan Golongan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Surat Keterangan Kesehatan Psikologi
  4. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
  5. SIM yang akan ditingkatkan golongannya telah dimiliki minimal 12 bulan

  1. Pastikan persyaratan telah dilengkapi dan datanglah ke kantor Satpas Polres Pamekasan
  2. Isilah formulir pendaftaran sesuai identitas secara lengkap dan jelas, bila telah selesai serahkan kepada petugas di loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi dan nomor antrian
  3. Kegiatan di Loket Registrasi meliputi verifikasi informasi jati diri sesuai dengan KTP
  4. Pelaksanaan pencerahan dan tata cara pelaksanaan ujian teori dengan ketentuan ujian teori menjawab 30 soal dengan prosentase menjawab benar minimal 75 %
  5. Apabila lulus ujian teori dilanjutkan melaksanakan ujian praktek I dan II
  6. Pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai PNBP di loket pembayaran BRI yang telah ditentukan
  7. Proses produksi dan penyerahan kartu SIM

  1. Pendaftaran  : 5 Menit
  2. Registrasi     : 5 Menit
  3. Identifikasi   : 5 Menit
  4. Pencerahan   : 5 Menit
  5. Uji Teori       : 15 Menit
  6. Uji Praktek   : 15 Menit
  7. Bayar PNBP : 5 Menit
  8. Produksi       : 5 Menit

Rp. 120,000

SIM A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM

  • Kotak Surat : Jl. Raya Nyalaran No.224, Pamekasan 69317
  • Telp: 087850368080
  • Email :satpaspolrespamekasan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Peningkatan Golongan"