Penerbitan SIM Hilang

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Surat Keterangan Kesehatan Psikologi
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Bagi pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum melengkapi Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
  6. SIM yang hilang belum habis masa berlakunya

  1. Pastikan persyaratan telah dilengkapi dan datanglah ke kantor Satpas Polres Pamekasan
  2. Isilah formulir pendaftaran sesuai identitas secara lengkap dan jelas, bila telah selesai serahkan kepada petugas di loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi dan nomor antrian
  3. Pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai PNBP di loket pembayaran BRI yang telah ditentukan
  4. Kegiatan di Loket Registrasi meliputi verifikasi informasi jati diri sesuai dengan KTP dan data SIM yang hilang
  5. Kegiatan Identifikasi meliputi verifikasi terhadap data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto
  6. Proses produksi dan penyerahan kartu SIM

  1. Pendaftaran  : 5 Menit
  2. Registrasi     : 5 Menit
  3. Bayar PNBP : 5 Menit
  4. Identifikasi     : 5 Menit
  5. Produksi       : 5 Menit

  • SIM A                : Rp 80.000,
  • SIM A UMUM   : Rp 80.000,
  • SIM BI               : Rp 80.000,
  • SIM BI UMUM  : Rp 80.000,
  • SIM BII              : Rp 80.000,
  • SIM BII UMUM : Rp 80.000,
  • SIM C                : Rp 75.000,
  • SIM D                : Rp 30.000,-

SIM HILANG A, A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM, C DAN D

  • Kotak Surat : Jl. Raya Nyalaran No.224, Pamekasan 69317
  • Telp: 087850368080
  • Email :satpaspolrespamekasan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store