1. Menerima Surat Permohonan Pindah dari warga yang akan pindah dan mencatat dalam agenda surat
2. Surat Permohonan Pindah diperiksa kelengkapannya
3. Pengisian Blangko/Formulir permohonan Pindah yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan petugas registrasi Kecamatan
4. Pembuatan Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan yang ditanda tangani oleh Camat
5. Memeriksa konsep surat dan jika setuju memaraf konsep surat dan meneruskan ke Camat untuk ditanda tangani
6. menanda tangani surat dan mengembalikan
7. Surat yang telah ditandatangani Camat dikembalikan ke Petugas terkait untuk diberi nomor surat
8. Pencatatan di Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP)
9. Surat diserahkan kepada warga yang akan pindah untuk proses selanjutnya di Kabupaten
Tidak dipungut biaya
Pengurusan Surat Pindah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store