1. Menerima Surat Permohonan KTP dari warga dan mencatat dalam buku registrasi, selanjutnya diserahkan kepada operator
2. Operator memproses data pemohon dedalam SIAK guna dilakukan proses pengambilan Foto untuk pencetakan KTP
3. Pencetakan KTP pemohon selanjutnya diserahkan kepada petugas Registrasi untuk dibukukan
4. Pencatatan di Buku Registtrasi KTP dan penanda tangan KTP oleh Pemohon
5. Penandatanganan KTP oleh pemohonan untuk diberi stempel
6. KTP yang sudah ditanda tangani oleh pemohon di beri stempel
7. KTP diserahkan kepada warga
Tidak dipungut biaya
PENGURUSAN KTP
1. Kantor Camat Tanjung Mutiara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store