Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Produk BBPOM di Palangka Raya

No. SK: HK.02.02.21A.21A4.04.23.1015

  1. Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Produk: 1. Rekomendasi Pemenuhan CRPOB 2. Rancangan label 3. Dokumen terkait produk dan hasil uji produk
  2. Rekomendasi Pemenuhan CPPOB: 1. Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI) 2. NPWP 3. Alur proses produksi 4. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan 5. Tata letak/layout sarana produksi 6. Denah lokasi
  3. Rekomendasi Pemenuhan CPOTB: 1. Ijin usaha 2. NPWP 3. Alur proses produksi 4. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan 5. Tata letak/layout sarana produksi 6. Denah lokasi
  4. Rekomendasi Sertifikasi Bertahap CPOTB: 1. NIB 2. NPWP 3. Surat permohonan 4. Denah/layout sesuai prinsip CPOTB 5. Dokumen terkait CPOTB 6. Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan CPOTB
  5. Rekomendasi Pemenuhan CDOB: 1. Ijin usaha 2. Sistem Jaminan Mutu (SOP aspek-aspek CDOB) 3. Alur proses distribusi 4. Penanggungjawab Teknis 5. Tata letak/layout bangunan 6. Denah lokasi
  6. Rekomendasi Sertifikasi CDOB: 1. Ijin usaha 2. Sistem Jaminan Mutu (SOP aspek-aspek CDOB) 3. Alur proses distribusi 4. Penanggungjawab Teknis 5. Tata letak/layout bangunan 6. Denah lokasi
  7. Rekomendasi Pemenuhan CPKB: 1. Ijin usaha 2. NPWP 3. Alur proses distribusi 4. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan 5. Tata letak/layout bangunan 6. Denah lokasi 7. Penanggungjawab Teknis
  8. Rekomendasi Sertifikasi CPKB: 1. Ijin usaha 2. NPWP 3. Alur proses distribusi 4. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan 5. Tata letak/layout bangunan 6. Denah lokasi 7. Penanggungjawab Teknis

  1. Pendampingan dan fasilitasi pendaftaran produk: 1. Menyepakati jadwal pendampingan 2. Verifikasi administrasi 3. Pendaftaran Perusahaan (elektronik) 4. Pengiriman berkas pendaftaran
  2. Rekomendasi Pemenuhan CPPOB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
  3. Rekomendasi Pemenuhan CPOTB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CPOTB
  4. Rekomendasi Sertifikasi Bertahap CPOTB: 1. Mengajukan permohonan Sertifikat CPOTB Tahap 1/2/3 melalui e-sertifikasi, dilanjut evaluasi dokumen 2. Pemeriksaan sarana 3. Pemenuhuan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Sertifikasi CPOTB Tahap 1/2/3
  5. Rekomendasi Pemenuhan CDOB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CDOB
  6. Rekomendasi Sertifikasi CDOB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CDOB
  7. Rekomendasi Pemenuhan CPKB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CPKB
  8. Rekomendasi Sertifikasi CPKB: 1. Mengajukan permohonan 2. Audit sarana 3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA 4. Rekomendasi Pemenuhan CPKB

Menyesuaikan dengan waktu pemohon dan proses pendaftaran.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan pendaftaran pangan olahan MD; Rekomendasi Pemenuhan CPPOB; Rekomendasi Pemenuhan CPOTB; Rekomendasi Sertifikasi Bertahap CPOTB; Rekomendasi Pemenuhan CDOB; Rekomendasi Sertifikasi CDOB; Rekomendasi Pemenuhan CPKB; Rekomendasi Sertifikasi CPKB

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online