Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat Permohonan Keringanan Hutang dari Penanggung Hutang/debitor

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

0981-26111

linktr.ee/kpknlbiak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

linktr.ee/kpknlbiak