Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  1. Identitas Konsumen
  2. Pertanyaan / Masalah Konsumen / Identitas Produk Jika Ada
  3. Lokasi dan waktu terjadinya masalah yang ditanyakan/diadukan (jika ada)

  1. Pengaduan konsumen / permintaan informasi secara langsung atau melalui telepon/Pesan singkat/E-mail/media sosial/surat/layanan whatsapp
  2. Penerimaan pengaduan / permintaan informasi
  3. Pemberian informasi kepada konsumen

Jenis Layanan

Waktu Penyelesaian

A.

Lengkap di Seksi Infokom

1.   Telepon

2.   Email / Website

3.   Media Sosial

4.   Pesan Singkat/layanan whatsapp

5.   Tatap Muka

1 hari kerja

 

6.   Surat

7 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan

B.

Belum Lengkap

1.   Telepon

2.   Email / Website

3.   Media Sosial

4.   Pesan Singkat/layanan whatsapp

5.   Tatap Muka

6.   Surat

10 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan

Tidak dipungut biaya

Informasi kepada konsumen

-   Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.

-   Telepon           : (0717) 434705

-   Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)

-   Email              : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com

-   Instagram       : bpom.pangkalpinang

-   X                    : @bpompangkalpng

-   Facebook       : BPOM Pangkalpinang

 -  Subsite          : pangkalpinang.pom.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online