Unit Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen BBPOM di Palangka Raya

No. SK: HK.02.02.21A.21A4.04.23.1015

  1. Identitas pelapor (berisikan Nama, Alamat, Nomor Handphone, Instansi, Profesi)
  2. Identitas produk (Pertanyaan/masalah konsumen, Informasi pendukung, Lokasi dan Waktu)

  1. Pengaduan/Permintaan Informasi langsung maupun tidak langsung (telepon / fax / pesan / email / WhatsApp / Media sosial Facebook / Instagram / Twitter)
  2. Penerimaan pengaduan / Pemberian informasi
  3. Tindak lanjut jika diperlukan informasi konsumen

Jangka waktu penyelesaian bagi yang datang langsung adalah 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan, atau penerimaan pengaduan

- Kotak saran di lobby/ruang tunggu

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com

- Media Sosial
Laman Facebook: Balai Besar POM di Palangka Raya
Instagram: @bpom.palangkaraya
Twitter: @bpompalangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online