Layanan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

No. SK: 19/LNSW/2023

  1. Untuk layanan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang bersifat transaksi melakukan login ke SINSW menggunakan akun SINSW dan telah melakukan registrasi serta memiliki hak akses ke SINSW.
  2. Untuk layanan SINSW yang bersifat publikasi tidak diperlukan login ke SINSW.

  1. Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses, bagi: a. Kementerian/Lembaga, menyampaikan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses kepada Kepala LNSW. Permohonan disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit di Kementerian/Lembaga paling rendah pejabat administrator. b. Pengguna Jasa menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW. Permohonan disampaikan melalui SINSW dan paling sedikit dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan. c. Pihak Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Menyampaikan permohonan yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi madya instansi pemohon, dalam Hak Akses diberikan kepada Kementerian/ Lembaga; - Memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada lembaga non pemerintah; atau - Merupakan pihak dalam perjanjian internasional dalam LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada negara lain. Permohonan disampaikan kepada Kepala LNSW melaui SINSW, penyampaian surat permohonan, dan/atau cara lain berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
  2. Atas penyampaian permohonan Hak Akses, Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan, serta penelitian mengenai kelompok kewenangan Penerima Hak Akses.
  3. Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1(satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima bagi Kementerian Lembaga dan Pengguna Jasa.
  4. Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima bagi pihak yang secara khusus dinilai memenuhi kategori sebagai Penerima Hak Akses
  5. Untuk Layanan yang bersifat transaksi mengakses url https://account.insw.go.id dan melakukan input username dan password pada form login.
  6. Untuk Layanan yang bersifat publikasi dapat mengakses url https://www.insw.go.id.
  7. Memunculkan tampilan halaman sesuai jenis layanan yang diakses.

Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Layanan SINSW dapat diakses user secara responsif.

Tidak dipungut biaya

Akses ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sesuai dengan katalog layanan dan dapat membutuhkan proses login.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Call Center 24/7 : 150-679
  2. E-mail : info@insw.go.id
  3. Live Chat : https://www.insw.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

info@insw.go.id