Permintaan Kutipan Risalah Lelang

  1. Surat Permohonan Kutipan
  2. Kwitansi Pembayaran Harga Lelang (Cukup Ditunjukan)
  3. Asli SSPD BPHTB (untuk obyek lelang berupa tanah / bangunan)
  4. Meterai satu buah
  5. Fotokopi KTP (Jika dikuasakan, dilampirkan KTP Yang menerima dan memberikan Kuasa)
  6. Surat Kuasa Bermeterai, Jika Dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL baik secara fisik
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan kutipan risalah lelang jika usulan telah memenuhi persyaratan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kutipan Risalah Lelang"