Lelang Eksekusi Barang Rampasan

  1. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penjual
  2. Daftar barang yang akan dilelang
  3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan / penyetoran hasil bersih lelang
  4. Surat Penetapan Nilai Limit
  5. Surat Pernyataan/Surat Keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud.
  6. Foto Objek
  7. salinan/fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan
  9. salinan/fotokopi Berita Acara Sita
  10. salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Oditurat Militer/Komisi Pemberantasan Korupsi
  11. asli dan / atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan /hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya

  1. Pemohon menyampaian permohonan lelang secara online di lelang.go.id
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi untuk menyatakan apakah dokumen permohonan lelang lengkap atau tidak.
  3. Jika dinyatakan lengkap, pemohon mengirimkan berkas fisik permohonan lelang ke KPKNL
  4. KPKNL menetapkan jadwal lelang, dan melakukan lelang sesuai jadwal.

terhitung sejak dokumen fisik diterima KPKNL

Tidak dipungut biaya

Penetapan Lelang

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lelang Eksekusi Barang Rampasan"