Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT

  1. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penjual
  2. Daftar barang yang akan dilelang
  3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan / penyetoran hasil bersih lelang
  4. Surat Penetapan Nilai Limit
  5. Surat Pernyataan/Surat Keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud.
  6. Foto Objek dalam hal lelang melalui internet
  7. NPWP
  8. Bukti Pembayaran Bea Permohonan Lelang
  9. Salinan/fotokopi Perjanjian Kredit;
  10. Salinan/fotokopi SHT dan APHT
  11. Fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
  12. Salinan/fotokopi Perincian Hutang / jumlah kewajiban debitor
  13. Salinan/fotokopi bukti bahwa debitor wanprestasi, antara lain surat surat peringatan
  14. Surat Pernyataan dari Pemohon (Kreditor) yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan / atau tuntutan pidana
  15. Salinan/fotokopi Laporan penilaian / penaksiran

  1. Pemohon menyampaian permohonan lelang secara online di lelang.go.id
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi untuk menyatakan apakah dokumen permohonan lelang lengkap atau tidak.
  3. Jika dinyatakan lengkap, pemohon mengirimkan berkas fisik permohonan lelang ke KPKNL
  4. KPKNL menetapkan jadwal lelang, dan melakukan lelang sesuai jadwal.

*terhitung sejak dokumen fisik diterima KPKNL

Sesuai PP 62 Tahun 2020

Penetapan Jadwal Lelang

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT"