Penilaian Dalam Rangka Pemindahtanganan BMN/D

  1. surat permohonan (latar belakang, tujuan penilaian, jenis nilai)
  2. deskripsi objek penilaian
  3. fotokopi dokumen kepemilikan
  4. dokumen penatausahaan barang (jika ada)

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL baik secara fisik maupun via email
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan melakukan penilaian jika usulan telah memenuhi persyaratan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

wise.kemenkeu.go.id    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Dalam Rangka Pemindahtanganan BMN/D"