Persetujuan Penjualan BMN Non Tanah/Bangunan

  1. Surat Usulan
  2. Kode barang, NUP, nama barang, merek/tipe, jumlah, tahun perolehan, nilai perolehan, dan dok kepemilikan (untuk BMN STB yg memiliki dok kepemilikan)
  3. Printout KIB (untuk yang memiliki KIB)
  4. Printout Laporan Kondisi Barang & History BMN, Laporan Barang Kuasa Pengguna
  5. Fotokopi dokumen kepemilikan (BPKB, STNK) – (bagi yg memiliki dok. Kepemilikan)
  6. Surat pernyataan bahwa penghapusan/penjualan BMN dimaksud tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi satker
  7. SK Tim internal satker dan BA penelitian tim internal satker
  8. Foto BMN
  9. Fotocopi KMK PSP BMN
  10. Usulan nilai limit penjualan berdasarkan BA penilaian/taksiran dari tim internal dan surat pernyataan tanggung jawab atas nilai limit yang diusulkan (dalam hal dilakukan penilaian/taksiran oleh satker)
  11. Pendelegasian kewenangan satker untuk mengusulkan PSP ke Pengelola Barang

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL baik secara fisik maupun via email
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan jika usulan telah memenuhi persyaratan.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penjualan BMN Non Tanah/Bangunan

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penjualan BMN Non Tanah/Bangunan"