Persetujuan Penetapan Status Penggunaan BMN Tanah/Bangunan

  1. Surat Usulan
  2. Kode barang, NUP, nama barang, lokasi, luas, tahun perolehan, nilai perolehan, dan dok kepemilikan
  3. Printout KIB
  4. Printout Laporan Kondisi Barang & History BMN, Laporan Barang Kuasa Pengguna
  5. Fotokopi dokumen kepemilikan (Sertipikat/IMB)
  6. Surat keterangan pejabat struktural yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen pada poin 4
  7. Surat pernyataan tanggung jawab bahwa aset yang diusulkan merupakan BMN dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satker
  8. Khusus untuk BMN berupa tanah, dalam hal sertipikat tidak ada, maka perlu melampirkan: Fotokopi dok. kepemilikan lainnya seperti AJB, girik, letter C, BAST, dll; dan Surat pernyataan tanggung jawab bahwa tanah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satker
  9. Pendelegasian kewenangan satker untuk mengusulkan PSP ke Pengelola Barang

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL baik secara fisik maupun via email
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan jika usulan telah memenuhi persyaratan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN Tanah/Bangunan

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penetapan Status Penggunaan BMN Tanah/Bangunan"