Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara

  1. Surat penyerahan
  2. Resume piutang
  3. Identitas debitur
  4. Bukti pengikatan piutang
  5. Bukti upaya penagihan

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL baik secara fisik maupun via email
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SP3N jika penyerahan telah memenuhi persyaratan
  3. KPKNL akan melakukan pengurusan piutang negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara"