Permohonan Crash Program Keringanan Utang

  1. Surat Permohonan Mengikuti Crash Program
  2. Scan/Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan debitur tidak mampu menyelesaikan utangnya tanpa melalui crash program keringanan utang

  1. Debitur menyampaikan permohonan keringanan utang kepada KPKNL Ambon.
  2. KPKNL melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan.
  3. KPKNL menerbitkan persetujuan/penolakan crash program keringanan utang kepada debitur melalui surat yang mencantumkan sisa utang yang harus diselesaikan.
  4. Debitur diberikan batas waktu satu bulan untuk melunasi utangnya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan/Penolakan Crash Program Keringanan Utang

wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Crash Program Keringanan Utang"