Pelayanan Surat keterangan Janda/Duda

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Kartu keluarga/ KTP
  3. Akta cerai atau surat kematian istri/suami

  1. Warga datang langsung ke Kantor Lurahan, petugas akan menerima berkas sekaligus memeriksa kelengkapanya.
  2. Petugas selanjutnya menbgetik surat keterangan janda/duda dan penomoran/registrasi.
  3. Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, selanjutnya diserahkan kembali ke pemohon.

Warga datang langsung ke Kantor Lurahan, petugas akan menerima berkas sekaligus memeriksa kelengkapanya, waktunya 1 menit


Petugas selanjutnya menbgetik surat keterangan janda/duda dan penomoran/registrasi, waktu 2 menit


Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, selanjutnya diserahkan kembali ke pemohon, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan janda/duda


Pengaduan : Warga datang langsung ke Kantor Kelurahan atau dapat menghubungi no WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat keterangan Janda/Duda"