No. SK: 470/23/2022
Menerima permohonan berkas dari warga dan sekaligus memeriksa berkas kelengkapannya, waktunya 3 menit
Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisasi Umum
Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store