Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KK/KTP
  3. Dokumen lainya yang mendukung pengajuan legalisasi(Asli)

  1. Menerima permohonan berkas dari warga dan sekaligus memeriksa berkas kelengkapannya.
  2. Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya.

Menerima permohonan berkas dari warga dan sekaligus memeriksa berkas kelengkapannya, waktunya 3 menit


Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"