No. SK: 470/23/2022
Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 5 menit
Menginput/mengetik surat pengantar dan sekaligus penomoran registrasi, waktunya 3 menit
Petugas meminta tanda tangan Lurah, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Hak Atas Tanah/Kepemilihan
Pengaduan : Warga bisa datang langsung ke Kelurahan atau dapat menghubungi no WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store