Pelayanan Surat Keterangan Hak Atas Tanah/Kepemilikan

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KTP/KK
  3. Sertifikat tanah/ letter C

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan.
  2. Menginput/mengetik surat pengantar dan sekaligus penomoran registrasi.
  3. Petugas meminta tanda tangan Lurah.

Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 5 menit


Menginput/mengetik surat pengantar dan sekaligus penomoran registrasi, waktunya 3 menit


Petugas meminta tanda tangan Lurah, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Atas Tanah/Kepemilihan

Pengaduan : Warga bisa datang langsung ke Kelurahan atau dapat menghubungi no WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Hak Atas Tanah/Kepemilikan"