Pelayanan Surat Keterangan Pindah(Masuk/Keluar)

No. SK: 470/23/2022

  1. Pindah Masuk syaratnya : Surat pengantar RT/RW, KK Asli yang ditumpangi(apabila numpang KK), KTP asli daerah asal, Buku Nikah apabila sudah nikah
  2. Pindah Keluar syaratnya : surat pengantar RT/RW, KK/KTP Asli, Alamat pindah tujuan, Buku Nikah apabila sudah menikah

  1. Pemohon datang langsung ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, diterima petugas dan sekaligus akan diperiksa kelengkapanya.
  2. Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran registrasi.
  3. Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya Pemohon ke Kantor Kecamatan.

Pemohon datang langsung ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, diterima petugas dan sekaligus akan diperiksa kelengkapanya, waktunya 4 menit


Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran registrasi, waktunya 4 menit


Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya Pemohon ke Kantor Kecamatan, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar/Masuk

Pengaduan : Warga datang langsung ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah(Masuk/Keluar)"