No. SK: 470/23/2022
Pemohon datang langsung ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, diterima petugas dan sekaligus akan diperiksa kelengkapanya, waktunya 4 menit
Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran registrasi, waktunya 4 menit
Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya Pemohon ke Kantor Kecamatan, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Keluar/Masuk
Pengaduan : Warga datang langsung ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store