Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga/KTP
  3. Buku Nikah

  1. Pemohon bisa langsung datang ke Keluarahan dengan membawa surat pengatar dari RT/RW, KK(apabila pecah KK), KTP dan Buku Nikah.
  2. Berkas akan diperiksa oleh petugas dan petugas menginput surat pengatar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian nomor registrasi.
  3. Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya pemohon ke Kantor Kecamatan.


1. Pemohon bisa langsung datang ke Keluarahan dengan membawa surat pengatar dari RT/RW, KK(apabila pecah KK), KTP dan Buku Nikah, waktu 1 menit


2. Berkas akan diperiksa oleh petugas dan petugas menginput surat pengatar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian nomor registrasi, waktunya 2 menit



3. Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya pemohon ke Kantor Kecamatan, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan : Warga dapat datang langsung ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"