No. SK: 470/23/2022
1. Pemohon bisa langsung datang ke Keluarahan dengan membawa surat pengatar dari RT/RW, KK(apabila pecah KK), KTP dan Buku Nikah, waktu 1 menit
2. Berkas akan diperiksa oleh petugas dan petugas menginput surat pengatar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian nomor registrasi, waktunya 2 menit
3. Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya pemohon ke Kantor Kecamatan, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan : Warga dapat datang langsung ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store