Consulting

No. SK: 188.4/90-SK/Inspek

  1. Membuat jadwal melalui klinik konsultasi atau melalui surat dari Perangkat Daerah, BUMD, BLUD/Penerima dana hibah di Lingkungan Kota Tangerang Selatan.
  2. Permohonan/Materi Konsultasi

  1. Tamu/SKPD mendaftar dalam buku tamu di petugas piket
  2. Petugas piket mengarahkan Tamu/SKPD sesuai dengan irban pemangku wilayah/SKPD
  3. Petugas pemberi jasa layanan yang ditunjuk menerima Tamu/SKPD dengan terlebih dahulu mencatat ke dalam Buku Register Layanan
  4. Setiap permasalahan yang dikonsultasikan dicatat dalam Buku Register. Bila dibutuhkan saran/tanggapan yang diberikan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Irbanwil.
  5. Pada akhir jawaban/saran dijelaskan bahwa pelaksanaan saran merupakan tanggung jawab manajemen SKPD . Tanggung jawab Inspektorat sebatas saran yang diberikan berdasarkan uraian/keterangan yang diterima SKPD. Copy jawaban disampaikan kepada Tamu/SKPD, dengan terlebih dahulu membutuhkan tanda tangan pada Buku Register Layanan sebagai tanda bahwa layanan konsultasi selesai.

LayananKonsultasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja bila persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jawaban Materi Konsultasi

Nama Petugas             : Sufyan Alfarisi

Telp./HP                       : 081218018865         

Email                            : ppid.inspektorattangsel@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada