Pengurusan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Membawa Blangko Permohonan

  1. 1

1.Menerima Surat Permohonan KK dari warga dan mencatat dalam buku registrasi

2.Petugas memeriksa kelengkapan data pemohon

3.Data yang sudah lengkap ditandatangani dan diberi stempel

4.Permohonan yang sudah ditandatangani oleh petugas diserahkan kepada pemohon untuk proses selanjutnya

Tidak dipungut biaya

Pengurusan KK

Kantor Camat Tanjung Mutiatra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga ( KK )"