Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online
  7. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

https://s.bps.go.id/5201lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"