Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga/KTP
  3. Surat Kematian,hibah,cerai

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan
  2. Petugas mengecek lagi kesesuaian berkas dengan riwayat memperoleh tanah tersebut, mengetik surat keterangan pada aplikasi dan registrasi.
  3. Meminta tanda tangan Lurah/perangkat lainya dan selanjutnya dimintakan tandatangan Camat.

Warga langsung datang ke Kelurahan dan petugas akan menerima sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 1 menit


Petugas meneliti kesesuaian berkas dengan riwayat memperoleh tanah tersebut dan selanjutnya petugas menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD serta registrasi, waktunya 5 menit


Lurah memeriksa kembali berkas pengajuan tersebut sebelum ditanda tangani dan selanjutnya pemohon ke kantor kecamatan untuk minta tanda tangan Camat, waktunya 4 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan : Warga langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"