Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu keluarga/KTP
  3. Surat pernyataan pemohon, bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah (bermaterai 10.000)

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan.
  2. Petugas pelayanan menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD dan penomoran/registrasi.
  3. Petugas setelah memprint out surat keterangan, meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya.


Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 1 menit


Petugas pelayanan menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD dan penomoran/registrasi, waktunya 2 menit


Petugas setelah memprint out surat keterangan, meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah


Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"