Pelayanan Surat Keterangan Ghoib

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW, yang menerangkan bahwa suami/istri tidak diketahui alamat atau keberadaannya.
  2. Kartu Keluarga/KTP

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan.
  2. Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran/registrasi.
  3. Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya pada surat pengantar, sebelum diserahkan kepada pemohon.

Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 1 menit


Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran/registrasi, waktunya 2 menit


Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya pada surat pengantar, sebelum diserahkan kepada pemohon, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghoib


Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no. WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ghoib"