No. SK: 21
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
1. Kantor Camat Baso menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan
b. Rapat Koordinasi
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store