Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 21

  1. Surat pengantar dan bahan-bahan kelengkapan dari Kantor Urusan Agama (KUA)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan untuk selanjutnya dibuatkan surat dispensasi nikah.
  3. 3. Petugas pelayanan menandatangani surat kepada Camat / An. Camat (Sekcam) dan dicap stempel.
  4. 4. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.    Kantor Camat Baso menangani pengaduan yang berhubungan langsung  dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan       melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.   Pemeriksaan lapangan

b.   Rapat Koordinasi

5.  Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"