Perekaman e-KTP

No. SK: 21

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2. Data pendukung untuk lebih memperjelas keterangan (ijazah/akte kelahiran/akta nikah legalisir)
  3. 3. Laki-laki memakai kemeja

  1. 1. Pemohon menyerahkan Foto copy KK ke petugas pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa KK dan melakukan perekaman
  3. 3. Pemohon dianjurkan langsung mencetak ke Dinas Dukcapil (Perwakilan Belakang Balok/Disdukcapil Lubuk Basung)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

1.   Kantor Camat Baso menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a. Petugas pengaduan;

b. Surat;

c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

3.  Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

b. Rapat Koordinasi

5.  Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"