Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 21

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani oleh Walinagari
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya ditandatangani kepada Camat/An.Camat. dan dicap stempel.
  3. 3. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.     Kantor Camat Baso menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a. Petugas pengaduan;

b. Surat;

c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

3.  Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.  Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a. Pemeriksaan lapangan

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"