Permohonan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 28 TAHUN 2022

  1. 1. Pengantar RT/RW 2. Kartu Keluarga 3. Kartu Tanda Penduduk
  2. 1. Pengantar RT/RW 2. Kartu Keluarga 3. Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. 2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat pengantar nikah.
  3. 3. Surat pengantar nikah kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1.  Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.  Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 632341;

3.  Kotak Pengaduan/Saran;

4.  Email : bantarsokakelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Nikah"