Pelayanan Surat Keterangan Usaha

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga/KTP

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas pengajuan yang terdiri dari : surat pengantar RT/RW dan Kartu Keluarga/KTP.
  2. Petugas menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi.
  3. Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan surat Keterangan ke Lurah atau Kasi lainya.

Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas pengajuan yang terdiri dari : surat pengantar RT/RW dan Kartu Keluarga/KTP, waktunya 1 menit


Petugas menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi, waktunya 2 menit


Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan surat Keterangan ke Lurah atau Kasi lainya, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Pengaduan : warga dapat datang langsung ke Keluarhan atau menghubungi no.WA 0853385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usaha"