No. SK: 470/23/2022
Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas pengajuan yang terdiri dari : surat pengantar RT/RW dan Kartu Keluarga/KTP, waktunya 1 menit
Petugas menginput surat keterangan pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi, waktunya 2 menit
Selanjutnya petugas memintakan tanda tangan surat Keterangan ke Lurah atau Kasi lainya, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
Pengaduan : warga dapat datang langsung ke Keluarhan atau menghubungi no.WA 0853385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store