Permohoan Surat Pindah

  1. 1. Pengantar RT/RW 2.Dokumen Pindah
  2. Pengantar RT/RW 2.KK Asli dan KTP Asli (anggota keluarga yang pindah )

  1. 1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. 2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan permohonan surat pindah keluar.
  3. 3. Permohonan surat pindah keluar kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

1.  Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.  Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 632341;

3.  Kotak Pengaduan/Saran;

Email : bantarsokakelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohoan Surat Pindah"