Permohonan Perubahan / Penggantian KTP

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Surat Kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  3. 3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian (untuk perubahan status KTP)
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. 5. Fotocopy Akte Kelahiran

  1. 1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. 2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat permohonan perubahan/penggantian KTP.
  3. 3. Surat permohonan perubahan/ penggantian KTP kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat permohonan perubahan/ penggantian KTP

1.  Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.  Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 632341;

3.  Kotak Pengaduan/Saran;

Email : bantarsokakelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan / Penggantian KTP"