Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 28 TAHUN 2022

  1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy buku nikah/akte cerai
  3. 3. Mengisi Formulir F1.01
  4. 4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Ijazah
  6. 3. KK Lama (Asli)

  1. 1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. 2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat Permohonan Pembuatan KK Baru yang ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel untuk kemudian diproses lebih lanjut di Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pembuatan KK Baru

1. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2. Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 632341;

3. Kotak Pengaduan/Saran;

Email : bantarsokakelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru"