Rekomendasi IMBLebih Dari 1 Lantai ≥250 M²

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Foto Copy kartu Keluarga (KK) ,
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  3. Foto copy Sertifikat tanah / SKT
  4. Foto warna 4x6 3 lembar
  5. Sudah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Surat Persetujuan tetangga sekitar
  7. Surat Rekomendasi dari Kades
  8. Gambar bangunan & Sket Lokasi

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil Validasi
  3. Peninjauan lapangan
  4. Trima Surat Rekomendasi IMB ?250 M²

Datang Langsung Ke Pelayanan Paten, Berkas Lengkap Langsung di Proses

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom IMB lebih dari 1 lantai

Datang langsung Ke Pelayanan Paten

Melalui Kotak Pengaduan


Melalui Pejabat Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMBLebih Dari 1 Lantai ≥250 M²"