No. SK: 470/23/2022
Warga langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit(apabila ada), waktunya 1 menit.
Petugas akan memeriksa berkas dan segera menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran/registrasi, waktunya 2 menit.
Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, Waktunya 2 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan kematian
Pengaduan : warga langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no. WA 0853853377777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store