Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KTP/Kartu Keluarga
  3. Membawa surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit ( apabila ada).

  1. Warga langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit(apabila ada)
  2. Petugas akan memeriksa berkas dan segera menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran/registrasi.
  3. Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya.

Warga langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit(apabila ada), waktunya 1 menit.



Petugas akan memeriksa berkas dan segera menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran/registrasi, waktunya 2 menit.


Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi lainya, Waktunya 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian


Pengaduan : warga langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no. WA  0853853377777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"