I. Rekomendasi Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK)
  2. Past foto warna ukuran 4x6 3 lembar
  3. Foto Copy surat Sertifikat tanah / SKT
  4. Surat persetujuan tetangga
  5. Bukti lunas Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  7. Sket lokasi dan Gambar Bangunan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Malakukan Peninjauan ke lapangan
  4. Menerima rekom mendirikan Pasar Tradisional swasta

Datang Langsung ke Pelayanan Paten, berkas Lengkap Langsung di Proses

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi mendirikan Pasar Tradisional swasta

Datang Langsung Ke Pelayanan Paten

Melalui Kotak Pengaduan


Melalui Pejabat Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Rekomendasi Mendirikan Pasar Tradisional Swasta"