Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga/KTP
  3. Membawa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter maupun bidan.

  1. Warga datang langsung ke Kelurahan dengan membawa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau bidan.
  2. Petugas akan memeriksa berkas dan apabila lengkap, petugas akan menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian nomor/registrasi.
  3. Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya


Pemohonan datang langsung ke Kelurahan dengan membawa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau bidan, waktunya 1 menit


Petugas memeriksa berkas dan menginput pada aplikasi SMARD sekaligus memberi penomoran/registrasi, waktunya 2 menit


Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya, waktunya 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran"