No. SK: 470/23/2022
Pemohonan datang langsung ke Kelurahan dengan membawa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP dan surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau bidan, waktunya 1 menit
Petugas memeriksa berkas dan menginput pada aplikasi SMARD sekaligus memberi penomoran/registrasi, waktunya 2 menit
Petugas memintakan tanda tangan Lurah/Kasi lainya, waktunya 2 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kelahiran
Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store