Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KK/KTP
  3. SPPT PBB lama
  4. Tanda Bukti lunas pembayaran PBB tahun lalu
  5. Bukti kepemilikan tanah

  1. Petugas menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengpakannya berupa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP, SPPT lama, Tanda lunas pembayaran SPPT tahun lalu dan bukti kepemilikan tanah.
  2. Apabila berkas diyatakan lengkap dan benar, maka selanjutnya pemohon mengisi formulir untuk mutasi SPPT PBB.
  3. Petugas meminta tanda tangan Lurah atau Kasi lainya dan selanjutnya pemohon datang ke Kantor BAPENDA Kab. Banyumas.

Petugas menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengpakannya berupa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP, SPPT lama, Tanda lunas pembayaran SPPT tahun lalu dan bukti kepemilikan tanah, waktunya 3 menit

Apabila berkas diyatakan lengkap dan benar, maka selanjutnya pemohon mengisi formulir untuk mutasi SPPT PBB, waktunya 4 menit.


Petugas meminta tanda tangan Lurah atau Kasi lainya dan selanjutnya pemohon datang ke Kantor BAPENDA Kab. Banyumas, waktunya 3 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Mutasi SPPT PBB

Pengaduan : warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no. WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB"