No. SK: 470/23/2022
Petugas menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengpakannya berupa : surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/KTP, SPPT lama, Tanda lunas pembayaran SPPT tahun lalu dan bukti kepemilikan tanah, waktunya 3 menit
Apabila berkas diyatakan lengkap dan benar, maka selanjutnya pemohon mengisi formulir untuk mutasi SPPT PBB, waktunya 4 menit.
Petugas meminta tanda tangan Lurah atau Kasi lainya dan selanjutnya pemohon datang ke Kantor BAPENDA Kab. Banyumas, waktunya 3 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar untuk Mutasi SPPT PBB
Pengaduan : warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no. WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store