Pelayanan surat pengantar ijin hajatan

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP/Kartu Keluarga

  1. Petugas menerima permohonan dari warga, sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan,
  2. Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD dan memberi penomoran/registrasi
  3. Petugas memintakan tanda tangan ke Lurah/Kasi lainya dan selanjutnya pemohon datang langsung ke Polsek/Polres.

Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan berupa : surat pengantar RT/RW dan KTP/Kartu Keluarga, waktu 1 menit


Menginput pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran/registrasi, waktunya 2 menit


Petugas memintakan tanda tangan Lurah atau Kasi lainya dan selanjutnya pemohon untuk datang ke Polsek/Polres, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajatan

Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar ijin hajatan"