No. SK: 470/23/2022
Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan berupa : surat pengantar RT/RW dan KTP/Kartu Keluarga, waktu 1 menit
Menginput pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran/registrasi, waktunya 2 menit
Petugas memintakan tanda tangan Lurah atau Kasi lainya dan selanjutnya pemohon untuk datang ke Polsek/Polres, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Ijin Hajatan
Pengaduan : Warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store