No. SK: 470/23/2022
Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa : surat pengantar RT/RW dan KTP/Kartu Keluarga dan selanjutnya akan di periksa oleh petugas, waktu 1 menit
Petugas akan memeriksa berkas dan menginput pada aplikasi SMARD sekaligus diberi nomor registrasi, waktunya 2 menit
Petugas memintakan tanda tangan Lurah atau perangkat lainnya, waktunya 2 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar untuk Nikah
Pengaduan warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store