Pelayanan surat pengantar nikah

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga/KTP

  1. Warga datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas : surat pengantar RT/RW dan Kartu Keluarga/KTP,
  2. Petugas pelayanan akan memeriksa berkas, menginput pada aplikasi SMARD dan selanjutnya memberi penomoran/registrasi.
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah atau perangkat lainya.

Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa : surat pengantar RT/RW dan KTP/Kartu Keluarga dan selanjutnya akan di periksa oleh petugas, waktu 1 menit



Petugas akan memeriksa berkas dan menginput pada aplikasi SMARD sekaligus diberi nomor registrasi, waktunya 2 menit


Petugas memintakan tanda tangan Lurah atau perangkat lainnya, waktunya 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Nikah

Pengaduan warga bisa langsung datang ke Keluarahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar nikah"