Keterangan Ahli Waris

No. SK: 05 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Untuk Akte/ Surat nikah, Akte/ Surat cerai, Surat kematian
  3. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  4. Materai

  1. Menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Input Data
  4. Cetak surat pengantar
  5. Pengesahan oleh pejabat berwenang
  6. Pemohon menerima surat pengantar

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan/pengantar

-Pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store