Pelayanan surat pengantar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KTP/Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan KTP/Kartu Keluarga dan diberikan kepada Petugas,
  2. Petugas selanjutnya memeriksa berkas dan mengetik surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus penomoran registrasi,
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/Perangkat lainnya dan selanjutnya pemohon ke Kantor Kecamatan dan ke Polsek/Polres Banyumas.


Petugas menerima berkas dari pemohon dan memeriksa kelengkapannya, waktunya 1 menit

Petugas mengetik surat pengantar pada aplikasi SMARD dan penomoran registrasi, waktunya 2 menit

Petugas memintakan tanda tangan Lurah/perangkat lainnya, waktunya 2 menit.

Waktu yang dibutuhkan pada pelayanan ini kurang lebih 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk pembuatan SKCK

Penanganan pengaduan : dapat langsung datang kelurahan atau menghubungi no. WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian."