Keterangan Belum Menikah

No. SK: 05 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Akta Kelahiran

  1. Datanglah membawa fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Menyerahkan berkas permohonan ke pelayanan
  3. Pengecekan berkas : - jika belum lengkap maka pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu - jika sudah lengkap lanjut ke prosedur selanjutnya
  4. Input data
  5. Cetak surat
  6. Pengesahan oleh pejabat berwenang
  7. Pemohon menerima surat pengantar

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan/pengantar

Pengaduan secara langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store