Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 01 / 2022

  1. a. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW
  2. b. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. c. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. d. Data Pendukung berupa Ijazah
  5. e. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c. Buku Pengaduan

d. Melalui kotak saran

e. No e-mail kelurahan:purwokertolor@banyumaskab.go.id

f.  purwokertolor.purwokertotimur.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id