Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 01 / 2022

  1. 1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan: 1) Surat pengantar dari RT/ RW; 2) Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06); 3) KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan); 4) Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/akta perceraian; 5) Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK; 6) Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir; 7) Foto copy akta pengangkatan anak; 8) Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama; 9) Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. 2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak). 1) Surat pengantar RT/RW 2) Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan; a) Foto copy KK yang lama. b) Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian; c) Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
  3. 3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal; 1) KK yang lama. 2) Surat keterangan pindah dari daerah asal.
  4. 4. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak: 1) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau 2) KK yang rusak 3) Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau 4) Dokumen keimigrasian bagi orang asing

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. c. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  4. d. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. e. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  6. f. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  7. g. Lurah memvalidasi berkas dan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  8. h. Petugas mengarsip Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW
  9. i. Petugas menyerahkan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Purwokerto Lor di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c. Buku Pengaduan

d. Melalui kotak saran

e. No e-mail kelurahan : purwokertolor@banyumaskab.go.id

f. id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id