Surat Keterangan Umum

No. SK: 01 / 2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto copy KK dan KTP
  3. 3. Foto copy dokumen lainnya (menyesuaikan kebutuhan surat keterangan yang diminta)

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Sekretaris Lurah memvalidasi Dokumen , bila tidak sesuai di kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Dokumen yang akan di Legalisir
  4. Lurah memvalidasi Dokumen yang akan di Legalisir, bila kurang lengkap berkas Dokumen kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Surat Keterangan sesuai permohonan
  5. Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah di Legalisir kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (belum pernah menikah, bukan PNS, beda nama, suami berada di luar negeri, belum bekerja, usahanya sudah tutup, dll)

a.Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

b.Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c.Buku Pengaduan

d.Melalui kotak saran

e.No e-mail kelurahan : purwokertolor@banyumaskab.go.id

f.website :purwokertolor.purwokertotimur.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id